Bola Panas Sengketa Tanah, Dugaan Keterlibatan Pemdes Makin Kuat: Spirit Revolusi Minta Bupati Desak Klarifikasi, “Kalau Bersih Mengapa Harus Risih?”
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, spiritrevolusi.id – Suasana kian memanas dan tegang di wilayah Dusun Lae Bunga, Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, seiring makin meruncingnya sengketa pertanahan yang tak kunjung usai. Di tengah perseteruan warga ini, dugaan keterlibatan langsung serta peran sentral Pemerintah Desa Lae Hole makin kokoh dan tak terbantahkan, terungkap lewat serangkaian fakta, kejanggalan administrasi, hingga sikap bungkam yang terus dipertahankan para pejabat. Kondisi ini mendorong Media Spirit Revolusi menyampaikan desakan tegas kepada Bupati Dairi, agar segera meminta klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak desa, dengan prinsip tegas: “KALAU BERSIH, MENGAPA HARUS RISIH?”
Sebagaimana diketahui, pada 30 April 2026 lalu, Spirit Revolusi telah mengirimkan surat konfirmasi lengkap beserta tembusannya, ditujukan langsung ke Pemerintah Desa Lae Hole dan disampaikan secara resmi ke meja Bupati Dairi selaku pejabat pembina tertinggi. Surat itu memuat 4 poin krusial, yang menyoroti kejanggalan mendasar atas penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 470/229 Tahun 2023. Dokumen tersebut diduga kuat diterbitkan masih mendasarkan pada berkas lama tahun 1987 — yang secara tegas sudah dinyatakan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM dan batal demi hukum melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2025.
Pada tanggal 5 Mei 2026, tim penelusuran melakukan konfirmasi langsung ke aparatur desa, dan mendapatkan pengakuan jelas: “Surat sudah sampai, sudah diterima, dan sudah dibaca isinya”. Namun hingga batas waktu berakhir, tak ada sebaris jawaban, tak ada penjelasan, dan tak ada tanggapan apa pun dari pihak desa. Bahkan ironisnya, dalam rekaman audio yang diperoleh tim, Kepala Desa Lae Hole justru berujar: “Tidak ada membuat surat yang ditanyakan, apalagi surat masalah tanah, tidak ada”. Pernyataan ini nyata-nyata saling bantah, kontradiktif, dan membuka celah kecurigaan besar: di satu sisi staf mengaku sudah terima dan paham isi surat, namun di sisi lain kepala desanya menolak mengakui keberadaan dokumen maupun masalah yang dipertanyakan. Hal ini menjadi bukti awal yang kuat, bahwa ada hal yang sengaja ditutupi, ada fakta yang disembunyikan, dan ada ketakutan jika kebenaran sampai terungkap ke publik maupun ke pimpinan daerah.
Kenyataan lain yang tak kalah penting: meski surat tembusan telah dikirimkan secara resmi lengkap dengan tanda bukti pengiriman dan penerimaan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, hingga kini belum ada tanggapan, respon maupun tindak lanjut apa pun dari pihak Pemkab Dairi. Padahal berkas itu berisi persoalan krusial yang memicu sengketa tanah, meresahkan warga, dan menyangkut pelanggaran administrasi yang dilakukan pejabat di wilayah binaannya.
Berdasarkan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan No.30/2014 dan UU Desa No.6/2014, Bupati selaku pembina tertinggi berhak dan wajib mengetahui, mengawasi, serta mengambil langkah tegas atas setiap penyimpangan, masalah hukum maupun keluhan publik yang masuk. Sikap belum ada respon ini pun menjadi tanda tanya besar di mata masyarakat: apakah berkas belum dibaca? Diabaikan? Atau ada hal lain yang membuatnya belum ditindaklanjuti?
Janji Penyerahan Dokumen Tak Ditepati, Spirit Revolusi Surati Bupati dan Sekda Dairi
Menumpuknya fakta kejanggalan, pernyataan yang saling bantah, sikap bungkam, hingga dokumen yang lahir dengan dasar hukum yang cacat, makin memperkuat dugaan bahwa sengketa tanah yang kini memanas di Dusun Lae Bunga ini, berakar dan dipicu langsung oleh kebijakan serta dokumen yang diterbitkan sendiri oleh Pemerintah Desa Lae Hole, yang diketahui pula oleh pihak Kecamatan Parbuluan.
Atas segala fakta yang ada, Spirit Revolusi menyampaikan desakan tegas dan harapan kepada Bupati Dairi:
“Kami minta dan mendesak Bapak Bupati segera bertindak. Panggil Kepala Desa Lae Hole, desak berikan klarifikasi dan penjelasan resmi. Tanya mengapa bungkam saat ditanya? Tanya mengapa ada pernyataan yang bertolak belakang? Tanya apa dasar hukum menerbitkan surat yang acuannya sudah dibatalkan MA? Semuanya harus jelas, harus terbuka, dan harus tertulis.”
Pihak redaksi kembali menegaskan prinsip jurnalistik yang dipegang teguh: “Wartawan bukan musuh, melainkan mitra kebenaran. Kami bertanya, kami ungkap fakta, bukan untuk menjatuhkan, tapi karena hak publik wajib tahu kebenaran. Ada satu kalimat paling sederhana tapi paling tajam: KALAU BERSIH, MENGAPA HARUS RISIH? Kalau tak ada salah, tak ada main, tak ada yang ditutupi — pasti berani bicara, pasti berani menjawab, pasti tenang saja. Yang risih, yang gelisah, yang bungkam, itulah yang punya sesuatu yang disembunyikan.”
Spirit Revolusi mengingatkan, bahwa sengketa tanah yang kini makin panas, warga saling bertikai, hak kepemilikan dipertanyakan, dan suasana tak aman melanda warga, semuanya bermula dari dokumen yang lahir dengan cacat hukum, dan dijaga mati-matian lewat kebisuan.
“Tugas Bupati adalah membina, mengawasi dan menegakkan aturan. Jangan biarkan desa dikelola sesuka hati, jangan biarkan hukum dimainkan sewenang-wenang. Panggil, periksa, dan minta pertanggungjawaban. Biar publik tahu: siapa yang benar, siapa yang salah, dan siapa yang berani jujur,” tegas pernyataan redaksi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Lae Hole masih bertahan diam, belum ada respon dari Pemkab Dairi, dan sengketa tanah di Dusun Lae Bunga masih memanas serta belum menemui titik terang penyelesaiannya.
(Kaperwil Sumut / Laporan Khusus)



