Diduga Iming-imingi Bantuan dan Pekerjaan, Warga Tanjungsiang Mengaku Dirugikan Oknum Pengurus Koperasi Mibasari
Transparansi Tanpa Tawar

Subang – Seorang warga Kampung Menteng RT 01 RW 01 Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, bernama Jajang Hermawan mengaku merasa dirugikan oleh seorang oknum berinisial RS yang disebut-sebut pernah menjadi pengurus di lingkungan Yayasan Miftahul Bariyah (Miba).
Kepada media, Jajang menuturkan bahwa RS mengaku sebagai Ketua Koperasi Syarikat Islam Mibasari yang berkantor di belakang KUA Kecamatan Tanjungsiang. Dalam pengakuannya, RS disebut mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi anggota koperasi dengan janji akan ada bantuan pemerintah yang masuk melalui koperasi tersebut.
“Untuk jadi anggota koperasi kami diminta bayar mulai dari Rp100 ribu sampai Rp200 ribu untuk pembuatan KTA koperasi,” ujar Jajang.
Namun menurutnya, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Ia mengaku bersama beberapa rekannya juga dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan di koperasi pada Oktober 2025.
“Waktu itu saya dan teman-teman dibawa ke tempat yang katanya kandang sapi. Selama hampir dua minggu kami bolak-balik ke sana disuruh babat rumput, tapi tidak pernah dibayar. Jangankan upah, ongkos transportasi juga tidak ada,” tuturnya.
Jajang juga mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp1 juta per orang yang disebut sebagai “uang pelicin”. Akan tetapi hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Sekarang malah nomor saya diblokir,” tambahnya.
Pada Selasa, 12 Mei 2026, pihak media mencoba menghubungi RS melalui sambungan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Dalam percakapan tersebut, RS mengaku sedang berada di Tasikmalaya dan menyatakan akan kembali ke Subang dalam waktu sekitar dua minggu. Dalam keterangannya, RS juga disebut masih mengaku sebagai Ketua Koperasi Syarikat Islam Mibasari.
Di hari yang sama, media kemudian menemui Haji Jajang Cimoy yang disebut sebagai salah satu pengurus Yayasan Miftahul Bariyah. Saat dimintai penjelasan mengenai sosok RS, Haji Jajang Cimoy membenarkan bahwa RS memang pernah berada di lingkungan yayasan.
“Memang dulu ada RS yang membawa program, tapi sampai sekarang program tersebut belum jelas realisasinya,” ujar Jajang Cimoy kepada media.
Ia kemudian menyarankan agar media meminta penjelasan lebih lanjut kepada Wawan yang disebut lebih mengetahui posisi dan status RS dalam koperasi tersebut.
Selanjutnya media menghubungi Wawan pada Selasa malam dan membuat janji untuk bertemu pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam percakapan melalui telepon, Wawan menyampaikan agar media cukup menemuinya dan tidak langsung menemui Ketua Yayasan Miftahul Bariyah yang disebut bernama Haji Ozan.
Surat Sudah Masuk ke Meja Sekda Kabupaten Dairi, Publik Kini Menunggu Sikap Tegas Sebagai PPID Utama
“Setahu saya dulu RS memang berdasarkan akta pernah menjadi Ketua Koperasi Mibasari. Tapi sekarang dia bukan lagi ketua koperasi. Bahkan kantor koperasinya sekarang sudah dipakai koperasi saya,” ujar Wawan.
Namun, pada Rabu pagi sebelum pertemuan berlangsung, media mengaku menerima voice note dari salah satu pengurus yayasan yang meminta agar media tidak menemui Ketua Yayasan maupun Wawan.
Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kejelasan status kepengurusan koperasi maupun tanggung jawab pihak-pihak yang pernah terlibat di dalamnya.
Mengacu pada ketentuan peraturan tentang perkoperasian dan tata kelola organisasi, pengurus maupun pembina yayasan pada prinsipnya memiliki kewenangan melakukan evaluasi serta pemberian sanksi terhadap pihak yang dianggap merugikan lembaga atau mencemarkan nama organisasi.
Sementara itu, pihak media menyatakan masih berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Ketua Yayasan Miftahul Bariyah guna memperoleh tanggapan resmi terkait dugaan tindakan yang disebut telah merugikan masyarakat serta menyeret nama yayasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS maupun Ketua Yayasan Miftahul Bariyah belum memberikan keterangan resmi secara langsung kepada media.
( Biro subang)




