NEWS

Penyerahan Dokumen Tak Penuh: Spirit Revolusi Pantau Janji Desa Lau Tawar

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi, 9 Juni 2026 – Pemerintah Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, baru menyerahkan sebagian dokumen informasi publik yang diminta PT Spirit Revolusi Media Nusantara. Penyerahan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 54/KD LT/2026 tertanggal 9 Juni 2026, sebagai tindak lanjut permohonan yang diajukan sejak 4 April 2026.

Berdasarkan dokumen resmi, berkas yang diserahkan hanya meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2022–2024, Laporan Realisasi APBDes periode yang sama, serta data Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Sementara itu, dokumen utama yang diminta — seperti dokumen perencanaan anggaran, laporan pertanggungjawaban keuangan lengkap, data pengelolaan aset, dokumen pengadaan barang/jasa, laporan BUMDes, hingga rincian penggunaan dana COVID-19 — dijanjikan akan diserahkan dalam tenggat waktu 10 hari kerja.

Rakyat Menguji Output Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik KI Banten

Tim Redaksi Perwakilan Sumut menegaskan:
“Sebelumnya kami telah menyampaikan surat pemberitahuan pengambilan dokumen berdasarkan kesediaan yang disampaikan Pemerintah Desa. Namun kini justru diminta waktu sepuluh hari kerja lagi untuk menyerahkan keseluruhan berkas, terhitung sejak surat ini diterbitkan dan ditandatangani. Padahal dokumen informasi yang dimohonkan seharusnya sudah tersedia, apalagi pihak desa sebelumnya telah menyatakan bersedia memberikannya. Jika hingga batas waktu tersebut tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku.”

Kebakaran TPST di Desa Cirejag, Karawang, Dua Unit Damkar Diterjunkan

Kepala Desa Lau Tawar, Beres Tarigan, menyatakan pihaknya sedang melengkapi dokumen yang tersisa dan akan menyerahkannya sesuai tenggat yang disepakati. Berita acara ini juga telah ditembuskan kepada Camat Tanah Pinem, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, dan Bupati Dairi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sumber: Berita Acara Penyerahan Salinan Dokumen Informasi Publik Desa Lau Tawar Nomor 54/KD LT/2026 dan Surat Tanggapan PPID Desa Nomor 140/125/KD/V/2026
Diterbitkan: 9 Juni 2026

Pemberita : Raja pernengeten Boangmanalu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button