36 SPPG Dairi Diduga Langgar Undang-Undang & Juknis: Beroperasi Bertahun-Tahun Tanpa Sertifikat Halal
Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG, DAIRI — Rabu, 17 Juni 2026 Sebanyak 36 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terbukti belum memiliki Sertifikat Halal meski sudah beroperasi melayani ribuan anak sekolah dan masyarakat selama bertahun-tahun. Konfirmasi lapangan menunjukkan alasan pengelola hanya berulang: “masih dalam tahap pengurusan” — status yang berlarut tanpa kepastian penyelesaian.
DASAR HUKUM & JUKNIS YANG DILANGGAR
Kewajiban ini bukan aturan semata, melainkan amanat hukum yang mengikat:
– UU No. 33 Tahun 2014 jo UU No. 6 Tahun 2023 → Wajib bersertifikat halal bagi semua makanan yang dikonsumsi masyarakat
– PP No. 42 Tahun 2024 → Mengatur tata cara, syarat, dan sanksi pelanggaran sertifikasi halal
– Juknis Penyelenggaraan MBG Tahun 2025 & Keputusan Kepala BGN No. 63 Tahun 2025 → Menetapkan Sertifikat Halal sebagai syarat mutlak kelayakan operasional SPPG/Dapur MBG
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers → Menjamin hak publik mendapat informasi dan pers mengawasi jalannya program negara
LEBIH DARI RP6 MILIAR DIKELOLA DESA PEGAGAN JULU III PERIODE 2020–2025
FAKTA TEMUAN
– Jumlah SPPG aktif: 36 unit se-Kabupaten Dairi
– Status sertifikasi: Belum satu pun terbit
– Lama operasional: Sudah berjalan bertahun-tahun
– Alasan pengelola: “Masih proses pengurusan”
– Sumber: Konfirmasi langsung tim redaksi Spirit Revolusi
PENEGASAN SPIRIT REVOLUSI
Ditujukan kepada Pengelola SPPG & Yayasan Penanggung Jawab Dapur MBG Dairi
4. Alasan “Masih Proses” Tidak Masuk Akal
Proses sertifikasi halal maksimal 6–12 bulan sesuai standar BPJPH. Jika sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa hasil, ini bukan lagi soal teknis — melainkan kelalaian, ketidakmampuan, atau pengabaian kewajiban hukum.
5. Bukan Sekadar Dokumen, Melainkan Hak Dasar
Sertifikat halal adalah jaminan keamanan, kehalalan, dan kepercayaan. Tanpa bukti resmi, bagaimana yayasan dan pengelola bisa menjamin makanan layak dikonsumsi anak-anak dan masyarakat?
6. Transparansi Wajib Diberikan
Publik berhak tahu:
– Sejak kapan pengajuan dimulai?
– Kendala apa yang konkret menghambat?
– Mengapa tidak ada laporan perkembangan?
6. Risiko Hukum Nyata
Beroperasi tanpa sertifikat melanggar kontrak kerja sama, aturan BGN, dan UU Perlindungan Konsumen. Bisa dikenai teguran, denda, hingga penghentian operasional demi melindungi kepentingan umum.
7. Semangat Pengawasan Publik
Sesuai prinsip Spirit Revolusi: pengawasan bukanlah penghalang, melainkan cara menjaga program negara agar tetap bersih, patuh hukum, dan bertanggung jawab kepada rakyat. Kami tidak akan diam jika aturan dilanggar dan hak publik dirugikan.
DESAKAN
Media Spirit Revolusi mendesak:
- BPJPH & Satgas MBG Dairi segera verifikasi data
- Percepat proses atau terapkan sanksi tegas bagi yang lalai
- Buka data progres kepada publik tanpa menunda
“Program Makan Bergizi Gratis adalah amanat negara, bukan milik pribadi atau kelompok. Kepatuhan hukum tidak bisa ditawar,” tegas redaksi Spirit Revolusi.
Diterbitkan: 17 Juni 2026
Sumber: Tim observasi Spirit Revolusi
Wilayah: Kabupaten Dairi, Sumatera Utara




