NEWS

Kejari Dairi Bantah Pernyataan Kepsek SMA 2 Sidikalang Saat Sidang Sengketa Informasi Publik

Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN/DAIRI – Fakta baru mencuat dalam sengketa informasi publik yang sedang bergulir di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Kejaksaan Negeri Dairi secara resmi membantah pernyataan Kepala SMA Negeri 2 Sidikalang yang sebelumnya mengaku tidak menyerahkan dokumen karena telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Bantahan tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Dairi Nomor B-1394/L.2.20/Dti.4/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026, sebagai jawaban atas permohonan klarifikasi yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara terkait keterangan Termohon dalam persidangan sengketa informasi publik Register Perkara Nomor 24/KIP-SU/S/IV/2026.

BACA : SPIRIT REVOLUSI SOROT DUGAAN KAFE REMANG-REMANG DI PAKPAK BARAT, DESAK PEMERINTAH DAN APARAT BERTINDAK

Sebelumnya, dalam sidang Pemeriksaan Awal di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Kepala SMA Negeri 2 Sidikalang mengakui telah menerima surat permohonan informasi dan surat keberatan dari pemohon. Namun, ia menyatakan tidak memberikan jawaban maupun menyerahkan dokumen yang dimohonkan dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia.

Di hadapan Majelis Komisioner, Kepala Sekolah juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dairi dan menyebut adanya larangan untuk menyerahkan dokumen tersebut. Pernyataan itulah yang kemudian menjadi perhatian serius dalam persidangan.

Namun, surat resmi Kejaksaan Negeri Dairi justru menyampaikan fakta yang berbeda. Dalam klarifikasinya, Kejari Dairi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya sengketa informasi publik dimaksud, tidak pernah memberikan arahan, pendampingan, pendapat hukum maupun rekomendasi kepada pihak sekolah, serta tidak pernah mengeluarkan surat ataupun larangan mengenai penyerahan dokumen yang menjadi objek sengketa.

Bahkan, Kejari Dairi juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, pihaknya tidak pernah memberikan pendapat hukum yang dapat menghambat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Surat resmi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar pernyataan yang disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Sidikalang di hadapan Majelis Komisi Informasi. Sebab, apabila Kejaksaan Negeri Dairi secara resmi menyatakan tidak pernah memberikan arahan maupun larangan, maka alasan yang dijadikan dasar penolakan informasi publik patut untuk diuji lebih lanjut dalam persidangan.

BACA : KETERBUKAAN ADALAH NAPAS PANJANG DALAM PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN ANTI KKN

Kontradiksi antara keterangan di ruang sidang dengan dokumen resmi negara menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sengketa informasi. Majelis Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk menilai kesesuaian alat bukti, kredibilitas keterangan para pihak, serta legalitas alasan penolakan informasi yang diajukan oleh Termohon.

Perkara ini kini tidak hanya menyangkut sengketa atas permohonan informasi publik, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas pejabat publik dalam menyampaikan keterangan di hadapan persidangan. Publik pun menaruh perhatian terhadap langkah Majelis Komisi Informasi dalam mengungkap dasar hukum yang sebenarnya, sehingga prinsip keterbukaan informasi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat ditegakkan secara konsisten.

(Redaksi)

Related Articles

Back to top button