NEWS

Pemblokiran Kontak Wartawan oleh Tiga Kepala Dinas PUPR: Antara Hak Pribadi dan Tanggung Jawab Jabatan

Transparansi Tanpa Tawar

NUSA TENGGARA TIMUR – Pemblokiran kontak wartawan oleh tiga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setelah dimintai tanggapan mengenai kerusakan jalan yang menjadi bagian dari kewenangan instansinya menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pejabat publik terhadap transparansi dan akuntabilitas.

BACA : Aktivis Sosial M. Mas’ud Silalahi dan Tokoh Masyarakat Abrar Surbakti Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Rampungnya Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Klambir V 

Sebagai penyelenggara pemerintahan, Kepala Dinas PUPR memegang tanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan sesuai kewenangannya. Ketika masyarakat menyampaikan keluhan melalui media, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.

Dalam konteks tersebut, memblokir kontak wartawan bukan sekadar persoalan komunikasi pribadi. Jika dilakukan untuk menghindari permintaan klarifikasi mengenai pelaksanaan tugas jabatan, tindakan itu dapat dipersepsikan sebagai penghindaran terhadap akuntabilitas publik. Sikap demikian berpotensi menghambat masyarakat memperoleh penjelasan dari pejabat yang bertanggung jawab atas kondisi infrastruktur yang menjadi kewenangannya.

BACA : Permohonan Sama, Perlakuan Berbeda: BPK NTT Ungkap “Persyaratan Internal”, Dasar Hukumnya Dipertanyakan 

Seorang pejabat memang tidak berkewajiban menjawab setiap pesan melalui nomor telepon pribadi. Namun, sebagai pemegang jabatan publik, ia tetap memiliki tanggung jawab memastikan adanya saluran komunikasi resmi yang dapat digunakan untuk memberikan penjelasan atau mengarahkan permintaan konfirmasi kepada pihak yang berwenang. Memutus komunikasi tanpa memberikan alternatif dapat menimbulkan kesan tertutup terhadap pengawasan publik.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara pejabat dan wartawan, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi, keterbukaan, dan kesediaan memberikan penjelasan merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik yang melekat pada setiap jabatan pemerintahan.

(KAPERWIL NTT/ALFRED TEN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button