Kejaksaan Negeri Karawang Serahkan Dokumen Informasi Publik kepada Spirit Revolusi

Karawang — Kejaksaan Negeri Karawang secara resmi menyerahkan dokumen informasi publik yang sebelumnya dimohonkan oleh Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi Media Nusantara, pada Rabu, 19 Februari 2026.
Serah terima dokumen berlangsung di Kantor Kejari Karawang dan diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sigit Muharam. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Marojak Sitohang selaku Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi.
Dokumen yang diserahkan merupakan bagian dari permohonan salinan informasi publik sebagaimana tercantum dalam surat resmi Spirit Revolusi Nomor 0018/SPR/DRTR/PIP/X/2025. Permohonan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Karawang melalui surat balasan Nomor B-5830B/M.2.26/Dti.3/11/2025 tertanggal 28 November 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Marojak Sitohang menyampaikan apresiasi atas respons dan keterbukaan pihak Kejaksaan Negeri Karawang dalam memenuhi hak publik atas informasi.
“Dengan adanya penyerahan dokumen ini, kami menyampaikan penghargaan kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang yang telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi publik,” ujar Marojak.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terkait gugatan sengketa informasi publik yang sebelumnya telah diregistrasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 3240/K-E6/PSI/KI-JBR/II/2026, pihaknya akan segera mengajukan permohonan pencabutan gugatan.
Langkah ini menandai penyelesaian secara baik antara Spirit Revolusi dan Kejaksaan Negeri Karawang dalam kerangka semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penyelesaian ini sekaligus menjadi preseden positif bahwa mekanisme permohonan informasi dan sengketa informasi dapat diselesaikan melalui komunikasi institusional yang konstruktif, tanpa harus berlanjut pada proses ajudikasi yang lebih panjang.
( Redaksi )




