Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Simpang Gambus, 9,97 Gram Barang Bukti Disita
Transparansi Tanpa Tawar

Batu Bara, Spiritrevolusi.id –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 29 Maret 2026, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 29 Maret 2026.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Erwin Syahputra (34), seorang wiraswasta, warga Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti; 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru
Adanya Penangkapan berawal pada Minggu, 29 Maret 2026, sekira pukul 19.30 WIB, saat personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seorang pelaku yang diduga sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut di atas. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pelapor dan Saksi
Pelapor dalam perkara ini adalah:
IPDA Zunaedy F. Purba, S.H
Sementara saksi-saksi yang turut terlibat dalam proses penangkapan, yaitu BRIPTU Mhd. Faisal Matondang, S.H, BRIPTU Mhd. Fadly F. Saragih dan BRIPDA Alfi Syahri Prayoga
Satresnarkoba Polres Batu Bara, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Mengamankan barang bukti, Melakukan pengembangan jaringan dan Melaksanakan gelar perkara
Memeriksa saksi-saksi
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
(Agus Sitohang)




