Janji Penyerahan Dokumen Tak Ditepati, Spirit Revolusi Surati Bupati dan Sekda Dairi
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI — PT Spirit Revolusi Media Nusantara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan penegasan pelayanan informasi publik kepada Bupati Kabupaten Dairi selaku Atasan PPID dan Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi selaku PPID Utama, Senin (11/5/2026).
Surat tersebut dikirim menyusul tidak diserahkannya dokumen informasi publik oleh Inspektorat Kabupaten Dairi, meskipun sebelumnya telah dinyatakan siap diberikan melalui surat resmi.
Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk upaya administratif dan musyawarah sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami menghormati mekanisme dan proses administrasi pemerintahan. Karena itu kami memilih menempuh jalur komunikasi, keberatan, hingga sengketa informasi secara resmi dan sesuai aturan. Namun ketika dokumen yang sudah dijanjikan melalui surat resmi justru tidak diberikan, tentu ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen keterbukaan informasi publik,” tegas Marojak Sitohang.
Ia mengatakan, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kepentingan perusahaan pers, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi serta bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, PT Spirit Revolusi Media Nusantara sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Inspektorat Kabupaten Dairi pada 4 November 2025 melalui Surat Nomor: 0012/SPR/DRTR/PIP/X/2025. Namun hingga melewati batas waktu yang ditentukan, permohonan itu disebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya kemudian mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID melalui Surat Nomor: 0030/SPR/DRTR/KEB/XI/2025, hingga akhirnya membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai sengketa informasi publik.

Sengketa itu bahkan telah diregister secara resmi dengan Nomor 07/KIP-SU/S/I/2026 antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara sebagai Pemohon melawan Atasan PPID Inspektorat Kabupaten Dairi sebagai Termohon.
Namun sebelum persidangan berlangsung, Inspektorat Kabupaten Dairi melalui surat resmi Nomor: 700.1.2/186/Inspektorat/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 menyatakan bersedia menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohonkan.

Atas dasar surat resmi tersebut dan adanya komunikasi antara kedua pihak, PT Spirit Revolusi Media Nusantara kemudian memutuskan mencabut sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebelum sidang pemeriksaan awal dilaksanakan.
Selanjutnya, perusahaan pers tersebut mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengambilan Dokumen Nomor: 00147/SPR/DRTR/DOC/IV/2025 dan menugaskan kuasa resmi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 00150/REV-RED/SKK/V/2026 untuk mengambil dokumen dimaksud pada 4 Mei 2026.
BACA : Kejaksaan Negeri Dairi Disurati Terkait Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi di SMKN 1 Sidikalang
Namun saat perwakilan resmi hadir sesuai jadwal dan mekanisme yang telah diberitahukan secara tertulis, dokumen yang sebelumnya dijanjikan justru tidak diberikan.
“Kalau memang tidak ingin memberikan dokumen sejak awal, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan setelah sengketa dicabut karena adanya kesepakatan dan itikad baik, justru dokumen kembali tidak diberikan. Ini yang kami nilai tidak konsisten,” ujar Marojak.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Bupati dan Sekda Dairi itu, PT Spirit Revolusi Media Nusantara meminta agar dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta memerintahkan penyerahan dokumen yang sebelumnya telah dijanjikan secara resmi.
Marojak Sitohang juga menegaskan bahwa apabila surat tersebut kembali diabaikan tanpa adanya penyelesaian yang jelas, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan administratif lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masih memberikan ruang penyelesaian secara baik dan profesional. Tetapi apabila surat ini kembali diabaikan, kami akan mempertimbangkan untuk kembali mengajukan sengketa informasi publik, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, serta mengambil langkah hukum lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Turut dilampirkan dalam surat tersebut sejumlah dokumen pendukung, antara lain Surat Permohonan Informasi Publik beserta tanda terima, Surat Keberatan kepada Atasan PPID, Akta/Register Sengketa dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, surat resmi Inspektorat Kabupaten Dairi tentang kesediaan menyerahkan dokumen, Surat Pemberitahuan Pengambilan Dokumen, serta Surat Kuasa Khusus penerimaan dokumen.
KA. Perwakilan SUMUT/ Ka Biro Kab Dairi



