Akhirnya Terbuka: BPN Pandeglang Serahkan Dokumen Informasi kepada Pemohon
Setelah sempat bersengketa di Komisi Informasi Banten, permohonan informasi Spirit Revolusi akhirnya dipenuhi oleh BPN Kabupaten Pandeglang

Pandeglang, SpiritRevolusi.id – Setelah melalui proses permohonan informasi yang cukup panjang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang akhirnya menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara melalui perwakilan Provinsi Banten.
Sebelumnya, permohonan informasi yang diajukan sempat berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten. Namun, perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa dan berakhir dengan status quo akibat kendala administratif.
Pasca putusan tersebut, Spirit Revolusi kembali mengajukan permohonan informasi kepada BPN Kabupaten Pandeglang sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Penyerahan Dokumen Tak Penuh: Spirit Revolusi Pantau Janji Desa Lau Tawar
Menindaklanjuti permohonan tersebut, BPN Kabupaten Pandeglang terlebih dahulu menyampaikan surat perpanjangan waktu pelayanan informasi kepada pemohon. Selanjutnya, BPN memberikan jawaban resmi yang menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang dapat diberikan.
Pada Kamis, 11 Juni 2026, BPN Kabupaten Pandeglang secara resmi menyerahkan salinan dokumen informasi yang dimohonkan oleh Spirit Revolusi.
Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Provinsi Banten, Joko Winarno, menyampaikan apresiasi atas sikap dan kepatuhan BPN Kabupaten Pandeglang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mengapresiasi langkah BPN Kabupaten Pandeglang yang telah memenuhi permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen badan publik dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar Joko Winarno.
Menurutnya, dokumen yang telah diterima tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan observasi dan kajian lapangan berdasarkan data serta informasi resmi yang diberikan oleh BPN Kabupaten Pandeglang.
Sebulan Berlalu, Korban Dugaan Iming-Iming Bantuan Koperasi Mibasari Siap Tempuh Jalur Hukum
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.
Dengan diserahkannya dokumen yang dimohonkan, Spirit Revolusi berharap semangat keterbukaan informasi publik terus diperkuat dan menjadi contoh bagi badan publik lainnya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
(Redaksi)




