NEWS

Dari Permohonan Menjadi Keberatan, Transparansi Informasi Desa Majalaya Dipertanyakan

Transparansi Tanpa Tawar

Karawang, 9 Juni 2026 — Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi hingga ke tingkat desa, persoalan belum ditanggapinya permohonan informasi publik di Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana semangat keterbukaan itu dijalankan dalam praktik.

PT Spirit Revolusi Media Nusantara melalui Direktur/Pimpinan Redaksinya, Marojak Sitohang, mengajukan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Majalaya setelah permohonan informasi publik yang diajukan sebelumnya belum memperoleh tanggapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Permohonan informasi publik tersebut diajukan pada 18 Mei 2026 dan diterima pihak Desa Majalaya pada 19 Mei 2026. Berdasarkan ketentuan UU KIP, badan publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis yang disertai alasan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui, pemohon mengaku belum menerima jawaban maupun pemberitahuan resmi dari pihak PPID Desa Majalaya.

RESMI DITERIMA INSPEKTORAT: SELISIH LEBIH Rp371 JUTA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA BERAMPU, INSPEKTORAT & KEJAKSAAN DIMINTA JANGAN MAIN-MAIN

Atas kondisi tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara kemudian mengajukan surat keberatan tertanggal 8 Juni 2026 yang diterima pihak desa pada 9 Juni 2026. Pengajuan keberatan merupakan hak yang dijamin Pasal 35 UU KIP apabila permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Undang-undang yang sama juga mengatur bahwa badan publik wajib memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak surat keberatan diterima.

Peristiwa ini menjadi ironi tersendiri di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Karawang yang selama ini mendorong penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan desa.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Kabupaten Karawang pada 8 September 2025 menggelar Sosialisasi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintahan Desa di Bale Nyi Pager Asih, Karawang. Kegiatan yang diikuti kepala desa dan sekretaris camat dari 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang itu menekankan pentingnya transparansi sebagai salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang baik serta optimalisasi fungsi PPID dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Fakta yang terjadi di Desa Majalaya pun menjadi pengingat bahwa semangat keterbukaan informasi tidak cukup berhenti pada tataran sosialisasi. Implementasi di lapangan menjadi ukuran sesungguhnya dari komitmen badan publik dalam menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dana BOS SMKN 1 Tanah Pinem Capai Rp2,3 Miliar Lebih: Uang Rakyat Wajib Jelas Peruntukan dan Manfaatnya 

Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, transparansi merupakan instrumen untuk memperkuat akuntabilitas, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola kepentingan bersama.

Ketika permohonan informasi berubah menjadi keberatan, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar jawaban atas sebuah surat. Yang sedang diuji adalah komitmen terhadap prinsip keterbukaan yang menjadi salah satu fondasi pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini disusun, pihak PPID Desa Majalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan informasi maupun surat keberatan yang telah diajukan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button