NEWSUncategorized

Heboh Dana Desa Diduga Mengalir ke Selingkuhan, Eks Kades Hadapi Vonis di Pengadilan Tipikor

Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang menjerat mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, hingga kini masih memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, perkara dengan nomor 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn masih berstatus persidangan dan belum diputus oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nazrul Hapis dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan hukum, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai tuntutan jaksa.

BACA : Dibayar 100 Persen, Volume Tak 100 Persen: BPK Bongkar Kejanggalan 11 Proyek PUPR Subang 

Dalam dakwaan jaksa, dana desa tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membiayai hubungan dengan seorang perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya. Perkara ini menjadi perhatian publik setelah sempat viral di media sosial dan memicu sorotan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Langkat.

Meski tuntutan telah dibacakan, hingga saat ini majelis hakim belum menjatuhkan vonis. Dengan demikian, amar putusan maupun pertimbangan hukum hakim belum tersedia, karena salinan putusan baru akan diunggah setelah putusan dibacakan dalam sidang terbuka dan proses administrasi pengadilan selesai.

BACA : JANJI DAN PUTUSAN MEDIASI DIINGKARI, SPIRIT REVOLUSI LANGKAHKAN JALUR HUKUM TERKAIT PENYEBARAN INFORMASI DESA KARING 

Berdasarkan pantauan pada SIPP Pengadilan Negeri Medan, belum terdapat informasi mengenai jadwal pembacaan putusan maupun dokumen putusan yang dapat diakses publik. Status perkara masih tercatat sebagai persidangan, sehingga proses hukum terhadap terdakwa masih berlangsung.

Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik, mengingat dugaan penyalahgunaan Dana Desa merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat desa. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima seluruhnya, sebagian, atau terdapat pertimbangan hukum lain yang memengaruhi besaran pidana terhadap terdakwa.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button