Semua Berawal dari Surat Kejaksaan Dairi, Berakhir dengan Penolakan Dokumen
Ketika Publik Diberi Kesimpulan, Tetapi Dasar Kesimpulannya Tetap Disembunyikan

DAIRI — Transparansi sering kali diuji bukan ketika sebuah perkara dimulai, melainkan ketika sebuah perkara dinyatakan selesai.
Begitulah yang kini menjadi sorotan dalam penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan ONE’S Hotel, Aula SMKN 1 Sidikalang, dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Dairi.
Semua bermula dari sebuah surat.
Melalui Surat Nomor B-43/L.2.20/Dti/V/2026 tanggal 8 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Dairi menyampaikan kepada PT Spirit Revolusi Media Nusantara bahwa penyelidikan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan, tim penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, memperoleh hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, menemukan ketidaksesuaian administrasi, serta mencatat adanya pengembalian uang ke Kas Daerah sebesar Rp24.046.000 dan Rp104.369.480. Namun, pada akhirnya penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Surat itu menjawab sebagian pertanyaan.
- Tetapi pada saat yang sama, melahirkan pertanyaan-pertanyaan baru.
- Jika hasil audit benar ada, apa substansi temuannya?
- Jika memang terdapat pengembalian uang ke Kas Daerah, apa dasar administratif maupun hukumnya
Jika penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, dokumen apa yang menjadi landasan kesimpulan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan lahir dari asumsi. Justru muncul dari informasi yang lebih dahulu disampaikan sendiri oleh Kejaksaan Negeri Dairi.
Berangkat dari surat itulah PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan informasi publik. Yang diminta bukan cerita baru, bukan pula membuka rahasia penyidikan yang sedang berjalan. Yang dimohon hanyalah salinan dokumen yang menjadi dasar diterbitkannya surat resmi Kejaksaan tersebut, mulai dari Surat Perintah Penyelidikan, Berita Acara Ekspose, hasil audit Inspektorat, dokumen penghentian penyelidikan, bukti pengembalian ke Kas Daerah, hingga dokumen lain yang dijadikan dasar pengambilan kesimpulan.
BACA : Dugaan Kejahatan terhadap Pers di Karing, Polres Dairi Panggil Pelapor dan Saksi untuk Klarifikasi
Namun, jawaban yang datang bukanlah dokumen. Yang datang adalah penolakan.
PPID Kejaksaan Negeri Dairi menyatakan sebagian besar dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Berita Acara Uji Konsekuensi.
Secara normatif, mekanisme Uji Konsekuensi memang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Instrumen itu bertujuan melindungi informasi yang apabila dibuka benar-benar dapat menimbulkan akibat yang lebih besar daripada manfaat keterbukaannya.
Namun, dalam perkara ini muncul ruang diskusi yang patut mendapat perhatian publik.
- Apakah seluruh dokumen memang harus ditutup?
- Apakah setiap dokumen telah diuji secara tersendiri?
- Ataukah seluruhnya diperlakukan sama tanpa membedakan karakter masing-masing dokumen?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dokumen yang dimohon tidak hanya berkaitan dengan proses penyelidikan, tetapi juga menyangkut hasil audit pemerintah, administrasi pengembalian uang ke Kas Daerah, dan dokumen yang menjadi dasar lahirnya sebuah keputusan resmi institusi negara.
Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan PPID dalam melakukan Uji Konsekuensi. Namun penghormatan terhadap prosedur tidak berarti menghilangkan ruang untuk menguji kualitas pertimbangannya.
“Kami menghormati mekanisme Uji Konsekuensi sebagai instrumen hukum. Akan tetapi, yang menjadi perhatian kami adalah apakah pengujian tersebut benar-benar dilakukan terhadap setiap dokumen secara spesifik atau hanya menggunakan alasan yang bersifat umum. Sebab, yang kami minta adalah dokumen yang menjadi dasar surat resmi Kejaksaan sendiri.”
Menurut Marojak, permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers dalam memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang dapat diverifikasi.
“Pers tidak bekerja untuk mempercayai begitu saja. Pers bekerja untuk memverifikasi. Ketika sebuah institusi menyampaikan kepada publik bahwa ada audit, ada pengembalian uang ke Kas Daerah, dan ada penghentian penyelidikan, maka sangat wajar apabila masyarakat ingin mengetahui dokumen yang melandasi kesimpulan itu. Transparansi bukan ancaman bagi penegakan hukum. Transparansi adalah cara membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum.”
Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut akses terhadap dokumen, tetapi juga menyangkut bagaimana negara mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang berdampak pada kepentingan publik.
“Negara tidak cukup hanya meminta publik percaya. Kepercayaan lahir ketika keputusan dapat diuji, alasan dapat dipahami, dan dokumen yang menjadi dasar keputusan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Ketertutupan mungkin mampu meredam pertanyaan untuk sesaat, tetapi tidak pernah benar-benar menghilangkannya.”
Pada akhirnya, perkara ini tidak lagi sekadar berbicara tentang lembaran-lembaran dokumen.
Ia berbicara tentang satu prinsip yang menjadi ruh negara hukum: apakah publik hanya berhak mengetahui kesimpulan, atau juga berhak memahami dasar lahirnya sebuah kesimpulan.
Sebab sejarah menunjukkan, kepercayaan publik tidak dibangun oleh banyaknya pernyataan, melainkan oleh keberanian sebuah institusi membuka ruang bagi setiap pernyataannya untuk diuji.
Dan ketika sebuah surat melahirkan pertanyaan, jawaban terbaik bukanlah membungkam dokumen, melainkan menghadirkannya di hadapan hukum dan publik secara bertanggung jawab.
Red




