NEWS

“BUNGKAM PENGAWAS INTERNAL! SPIRIT REVOLUSI SERET INSPEKTORAT KE KIP SUMUT – SIDANG 11 MARET”

Bungkamnya Pengawas Internal Kabupaten Pakpak Bharat Mengenai Keterbukaan Informasi

MEDAN, 05 MARET 2026 – PT Spirit Revolusi Media Nusantara membawa kasus tidak diterimanya permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut), setelah PPID Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat tidak memberikan tanggapan apapun. KIP Sumut telah mengeluarkan panggilan sidang resmi, dengan menjadwalkan persidangan pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10:00 WIB.

Kasus bermula pada 12 November 2025, ketika pihak media melalui Direktur Utama Marojak Sitohang mengajukan permohonan informasi publik dengan nomor 0021/SPR/DRTR/PIP/XI/2025 kepada PPID Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Dokumen yang diminta adalah laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2020-2024, meliputi Surat Perintah Tugas (SPT), dokumentasi kegiatan, bukti keuangan, rekap biaya, hingga Laporan Hasil Pengawasan (LHP), laporan klarifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).

Surat permohonan diterima pada 17 November 2025, namun hingga melebihi batas waktu 10 hari kerja sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

  • – Tidak mendapatkan jawaban apapun
  • – Tidak ada pemberitahuan perpanjangan waktu proses
  • – Tidak diberikan alasan tertulis atas penolakan

Karena tidak mendapatkan tanggapan, pihak media mengajukan surat keberatan dengan nomor 0051/SPR/DRTR/KBR/XII/2025 kepada Kepala/Pimpinan Inspektorat sebagai Atasan PPID. Namun, hingga kini juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, sehingga kasus ini diajukan ke KIP Sumut dengan tuduhan “bungkamnya pengawas internal” terkait keterbukaan informasi.

“Jika inspektorat sebagai pengawas internal tidak bisa menjadi contoh transparan, bagaimana bisa mengawasi lembaga lain? Kami seret ke KIP Sumut untuk menuntut keadilan dan keterbukaan yang seharusnya dinikmati publik,” tegas Marojak Sitohang.

Kabar terbaru, KIP Sumut telah mengeluarkan panggilan sidang dengan nomor 01/III/KIP-SU-RLS/2026 pada hari Kamis, 05 Maret 2026. PT. Spirit Revolusi Media Nusantara sebagai Pemohon dipanggil menghadiri sidang sengketa yang terdaftar dengan nomor register 14/KIP-SU/S/II/2026.

Sidang akan dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Jl. Alfalah No. 22, Medan Johor), dengan agenda Sidang 1 (Pemeriksaan Awal). Termohon dalam kasus ini adalah Atasan PPID Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.

“Kami siap hadir dan tunjukkan bahwa permohonan kami sesuai hukum. Semoga sidang ini menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi pengawasan internal daerah,” tutup Marojak.

(IB)

Related Articles

Back to top button