Di Tengah Predikat Informatif Polri, Sengketa Informasi Polres Karawang Diregistrasi KI Jabar; Kini Resmi Menjadi Polresta Karawang
Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG – Di tengah apresiasi yang diterima Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat meregistrasi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara terhadap Atasan PPID Polres Karawang.
Permohonan sengketa tersebut diajukan setelah PT Spirit Revolusi Media Nusantara menempuh mekanisme permohonan informasi publik dan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan dokumen permohonan, PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan informasi publik kepada Atasan PPID Polres Karawang melalui surat tertanggal 21 April 2026 yang diterima pada 23 April 2026. Namun, menurut pemohon, hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan. Atas dasar itu, pemohon mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID pada 16 Mei 2026 yang diterima pada 17 Mei 2026.
BACA : SIAPA YANG BERHAK MENGHALANGI? UU KIP DAN UU PERS HARUS BERJALAN TANPA INTERVENSI
Selanjutnya, pada 26 Mei 2026, pemohon menerima surat jawaban dari Atasan PPID Polres Karawang tertanggal 25 Mei 2026. Namun, menurut PT Spirit Revolusi Media Nusantara, substansi jawaban tersebut tidak menjawab pokok informasi yang dimohonkan. Karena itu, perusahaan media tersebut mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Dalam permohonannya, PT Spirit Revolusi Media Nusantara menyatakan informasi yang diminta diperlukan untuk kepentingan penelitian, kontrol sosial, dan kegiatan jurnalistik sebagai bahan penyusunan pemberitaan yang akurat, faktual, dan objektif. Permohonan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kemudian menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor 2914/REG-PSI/VI/2026, yang menandakan permohonan sengketa telah memenuhi persyaratan administratif untuk diproses lebih lanjut. Dalam petitumnya, pemohon meminta Komisi Informasi menyatakan termohon wajib memenuhi permohonan informasi publik yang diajukan.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Detik, Polri baru-baru ini meraih predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen Polri dalam penyelenggaraan layanan informasi publik secara nasional.
Meski demikian, mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang sedang berjalan di Komisi Informasi merupakan hak setiap pemohon informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Registrasi sengketa bukan merupakan putusan atas pokok perkara, melainkan tahapan awal sebelum sengketa diperiksa melalui persidangan.
Di tengah proses tersebut, terjadi perubahan nomenklatur di lingkungan kepolisian di Kabupaten Karawang. Terhitung sejak 1 Juli 2026, Polres Karawang resmi naik status menjadi Polresta Karawang. Perubahan status tersebut merupakan bagian dari pengembangan organisasi Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya Akta Registrasi Sengketa oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, perkara kini memasuki tahap menunggu penetapan jadwal persidangan. Pada sidang nantinya, para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil, bukti, dan tanggapan sebelum Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menjatuhkan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
( Redaksi )




