NEWS

GEDUNG DPRD PAKPAK BHARAT: DI BALIK TANDA NAMA, HAK INFORMASI RAKYAT DIPAGARI – SPIRIT REVOLUSI LAYANGKAN KEBERATAN RESMI

Transparansi Tanpa Tawar

GEDUNG DPRD PAKPAK BHARAT: DI BALIK TANDA NAMA, HAK INFORMASI RAKYAT DIPAGARI – SPIRIT REVOLUSI LAYANGKAN KEBERATAN RESMI

PAKPAK BHARAT – Spirit Revolusi.id – Di bawah bangunan megah bertuliskan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, lembaga yang seharusnya menjadi teladan keterbukaan justru memasang pagar administrasi buatan sendiri untuk menghalangi hak rakyat. PT Spirit Revolusi Media Nusantara telah melayangkan surat keberatan resmi Nomor 00124/SPR/DRTR/KBR/IV/2026 tanggal 20 April 2026 sebagai tanggapan atas penolakan dan pemersyaratan tambahan yang tidak sah dari PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.

KRONOLOGI PERISTIWA YANG TERCATAT JELAS

  1. 6 April 2026: Kami ajukan permohonan informasi publik yang lengkap dan sah kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.
  2. 14 April 2026: Lewat surat Nomor 260/Setwan/PB/IV/2026, PPID menyatakan permohonan belum lengkap dan memaksa melampirkan dokumen tambahan yang tidak diwajibkan undang‑undang:
  • Surat pendirian lembaga dari Kemenkumham
  • Anggaran Dasar yang telah disahkan dan tercatat di Berita Negara
  • Selain itu, menjadikan pengisian formulir permohonan sebagai syarat mutlak penolakan, padahal permohonan kami sudah memenuhi seluruh unsur wajib menurut aturan.

 

POLDA SUMSEL UNGKAP DUGAAN KREDIT FIKTIF RP90 MILIAR, 15 TERSANGKA DITETAPKAN  

DASAR KEBERATAN: INI PELANGGARAN TERANG‑TERANG

  • Permohonan kami sudah sah penuh: Sesuai Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008, kami sudah melampirkan identitas, alamat, rincian informasi diminta, dan tujuan penggunaan — syarat mutlak yang cukup untuk diproses.
  • Persyaratan tambahan TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM: UU KIP sama sekali tidak mewajibkan akta pendirian badan hukum, Anggaran Dasar, atau dokumen Berita Negara sebagai syarat permohonan. Tindakan ini adalah upaya menghambat akses publik.
  • Formulir hanya sarana administrasi, bukan alasan penolakan: Sepanjang isi permohonan sudah memenuhi ketentuan Pasal 22, badan publik tetap wajib memproses tanpa syarat tambahan.
  • Melanggar prinsip dasar pelayanan (Pasal 2 UU KIP): Informasi publik wajib diberikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana — namun PPID justru menambah beban, menunda proses, dan tidak menjawab inti permohonan.
  • Aturan internal tidak boleh mengalahkan undang‑undang: SOP atau kebijakan dinas tidak sah jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; tidak boleh dijadikan alasan menahan hak rakyat.

SOMASI PERTAMA DILAYANGKAN, SPIRIT REVOLUSI DESAK PEMERINTAH DESA PERJAGA LAKSANAKAN PUTUSAN KIP SUMUT 

  1. TUNTUTAN RESMI DAN PERINGATAN TEGAS

    Dalam surat keberatan, kami menuntut:

    1. Menyatakan permohonan informasi kami sah dan berhak diproses penuh;
    2. Memerintahkan PPID segera memproses dan menyerahkan informasi yang diminta;
    3. Menegaskan bahwa syarat tambahan yang diminta tidak memiliki dasar hukum dan batal berlaku;
    4. Menjamin pelayanan ke depan sepenuhnya selaras UU No. 14 Tahun 2008;
    5. Menjawab surat keberatan ini paling lambat 30 hari kerja.

    PERINGATAN TANPA KOMANDO BALIK:
    Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti dengan benar, kami akan langsung mengajukan sengketa ke Komisi Informasi serta menempuh jalur hukum lain yang sah. Langkah ini adalah bagian tugas kami sebagai kontrol sosial atas pengelolaan anggaran negara.

    Prinsip yang tak tergoyahkan:
    Setiap informasi yang bersumber dari uang rakyat adalah milik rakyat dan wajib dibuka kepada publik. Gedung ini milik rakyat, data di dalamnya milik rakyat — tidak ada ruang untuk pagar rahasia buatan sendiri.

    Semboyan kami: Transparansi Tanpa Tawar

    pewarta : sahimin Berutu.

Related Articles

Back to top button