NEWS

Jaksa Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Perumahan di Karawang, Modus Joki hingga Dokumen Palsu

Transparansi Tanpa Tawar

Karawang – 20 Mei 2026 Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar dugaan praktik kredit fiktif dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang. Dugaan tersebut menyeret sejumlah pihak dengan modus penggunaan joki hingga dokumen palsu untuk meloloskan proses pengajuan kredit.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik terstruktur dalam pengajuan KPR perumahan di wilayah Karawang. Tim penyidik Kejari Karawang diketahui telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dokumen guna mendalami aliran proses kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dalam proses pengusutan, penyidik menemukan indikasi adanya penggunaan identitas serta dokumen pendukung yang diduga dipalsukan demi memenuhi persyaratan administrasi pengajuan KPR. Selain itu, modus penggunaan “joki” juga disebut menjadi salah satu cara untuk melancarkan proses persetujuan kredit.

Dinilai Lamban Layani Informasi Publik, PN Sidikalang Diajukan Keberatan Resmi oleh Media Spirit Revolusi

Kejari Karawang menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang menimbulkan kerugian.

Pihak kejaksaan juga menyampaikan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan. Hingga kini, sejumlah dokumen dan data terkait penyaluran KPR tengah dianalisis oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.

Kasus dugaan kredit fiktif ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan sektor perbankan dan perumahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Aparat penegak hukum mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar kooperatif dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button