NEWS

JANJI YANG TAK BERKATA: DARI KETERLAMBATAN MENJADI DUGAAN PENGHAMBATAN DAN KETERANGAN PALSU

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Spirit Revolusi.id – Sebuah janji yang telah ditandatangani secara resmi hingga kini belum terlaksana. Hal ini dialami dalam proses penyerahan dokumen informasi publik dari Pemerintah Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi kepada PT Spirit Revolusi Media Nusantara. Apa yang pada awalnya dipandang sebagai keterlambatan penyerahan dokumen kini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat, serta memunculkan dugaan adanya penghambatan terhadap akses informasi yang dimohonkan.

Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Dokumen tertanggal 09 Juni 2026, Kepala Desa Lau Tawar telah menyerahkan sebagian berkas yang diminta, namun belum secara lengkap. Pada dokumen tersebut tercantum catatan tangan yang disepakati bersama bahwa kelengkapan dokumen lainnya akan diserahkan dalam jangka waktu dua minggu terhitung mulai tanggal 6 Juli 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pihak penyerah maupun penerima sebagai bagian dari proses penyerahan dokumen.

LUARNYA SATU NAMA, ISINYA LAIN NAMA: APAKAH INI SENGAJA DIBUAT KACAU AGAR TIDAK DAPAT DIPERIKSA 

Namun hingga batas waktu yang disepakati berakhir, sisa dokumen sebagaimana dimaksud belum diterima. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan komitmen yang telah dituangkan dalam berita acara dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Apabila keadaan ini terus berlanjut tanpa adanya penjelasan maupun penyelesaian, maka kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki hak dan kewajiban untuk mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, adanya kesepakatan tertulis mengenai penyerahan dokumen yang hingga kini belum terlaksana juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pernyataan yang dituangkan dalam dokumen resmi dengan pelaksanaannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban memberikan informasi publik secara benar, akurat, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA : SKANDAL PRESENSI ILEGAL GUNCANG BIROKRASI! 9 ASN DITAHAN, SIAPA LAGI YANG AKAN TERSERET? 

Masyarakat pun berhak mempertanyakan alasan belum dipenuhinya penyerahan dokumen sebagaimana telah disepakati. Keterlambatan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa secara transparan.

Tim Spirit Revolusi terus mendokumentasikan seluruh perkembangan sebagai bagian dari proses peliputan dan upaya memperoleh informasi publik. Kesempatan tetap diberikan kepada Pemerintah Desa Lau Tawar untuk memenuhi komitmen penyerahan dokumen sesuai kesepakatan. Apabila dokumen tetap tidak disampaikan tanpa alasan yang jelas, Spirit Revolusi akan mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik dan upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Jembri Padang

Related Articles

Back to top button