UJIAN TRANSPARANSI PEMKAB DAIRI: NAIK KELAS ATAU TINGGAL KELAS? JAWABAN BUNGKAM BERARTI TINGGAL KELAS
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Spirit Revolusi.id – Ujian terbesar bagi sebuah pemerintahan bukanlah seberapa banyak proyek yang dibangun, melainkan seberapa berani membuka diri dan menjawab pertanyaan rakyat. Kini ujian itu sedang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Dairi, dan pertanyaannya sangat sederhana namun menentukan arah kepercayaan publik: Apakah ingin naik kelas dengan berani terbuka, atau memilih tinggal kelas dengan terus bungkam menutup mata?
Jawabannya pun sebenarnya mulai terlihat dari sikap yang ditunjukkan hingga saat ini: Bungkam berarti belum siap maju, dan itu artinya memilih untuk tinggal kelas.
Kenyataan ini muncul dari perjalanan panjang upaya penegakan hak informasi publik yang dilakukan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara. Berdasarkan surat permohonan resmi bernomor 00184/SPR/DRTR/PIP/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026, kami telah menyampaikan permintaan dokumen dan data pengelolaan keuangan daerah yang sangat mendasar, mencakup periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Isi permintaan tersebut sama sekali bukan hal yang rahasia, melainkan informasi yang sejatinya menjadi milik bersama. Mulai dari dokumen perencanaan anggaran, rincian belanja, dokumen perjalanan dinas, proses pengadaan barang jasa, hingga daftar inventaris aset milik pemerintah daerah. Namun hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang terlewati, tidak ada satu pun tanggapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi.
Melihat sikap yang mengabaikan hak rakyat tersebut, kami kemudian menyampaikan surat keberatan resmi bernomor 00240/SPR/DRTR/KBR/VII/2026 tertanggal 9 Juni 2026 kepada Atasan PPID Kabupaten Dairi. Surat ini telah diterima secara resmi pada tanggal 10 Juni 2026 oleh Listeria Tamba, staf pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi.
Dalam surat keberatan itu ditegaskan kembali kewajiban hukum untuk menindaklanjuti hal ini, dan meminta agar tanggapan tertulis diserahkan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja sejak surat diterima. Namun hingga berita ini disusun, waktu tersebut pun telah berlalu tanpa adanya jawaban atau penjelasan apa pun.
Kondisi ini semakin memperjelas gambaran yang ada: ketika ditanya hal yang seharusnya mudah dijawab, justru memilih untuk diam seribu bahasa. Apakah ini tandanya bahwa pengelolaan keuangan selama empat tahun tersebut memiliki hal yang tidak boleh diketahui masyarakat? Apakah ada catatan yang belum rapi, atau justru hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka?
Kami tidak bermaksud menuduh sebelum melihat bukti, namun sikap bungkam ini sendirilah yang memunculkan jutaan pertanyaan di benak rakyat. Transparansi bukanlah hal yang harus ditakuti, justru dengan terbuka, kepercayaan akan tumbuh dan pemerintahan akan dinilai semakin matang serta siap untuk naik kelas. Sebaliknya, jika terus bersembunyi di balik kebisuan, maka rakyat akan menilai bahwa kemajuan yang diharapkan belum tercapai, dan pemerintahan pun terpaksa dinilai belum lulus dalam ujian keterbukaan — artinya tinggal kelas.
Pemerintah Kabupaten Dairi kini memegang penuh kunci jawabannya. Apakah akan segera membuka lembaran baru dengan menjawab semua pertanyaan rakyat secara jujur dan lengkap, atau terus bertahan dalam kebisuan yang justru semakin menimbulkan keraguan?
SERAHKAN DOKUMEN TANPA PENJELASAN: PEMDES BINTANG DINILAI HANYA “KURIR DOKUMEN” TANPA TANGGUNG JAWAB
Kami akan terus memantau perkembangan ini. Jika kesempatan yang diberikan pun diabaikan, maka kami terpaksa akan menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku demi menjaga hak dan kehormatan uang rakyat.
Ingatlah satu hal: waktu terus berjalan, dan rakyat tak akan pernah berhenti bertanya. Naik kelas atau tinggal kelas, jawabannya ada di tangan Anda.
Pewarta : Biro Dairi jembri Padang.




