NEWS

Satresnarkoba Polres Batu Bara Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Dari Simpang Gambus, Tiga Tersangka Dibekuk dengan Barang Bukti 199,79 gram

Transparansi Tanpa Tawar

Batu Bara, Spiritrevolusi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 29 Maret 2026, petugas berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika, serta menyita barang bukti sabu seberat total brutto 199,79 gram dan 2 butir pil MDMA/ekstasi seberat brutto 1,05 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di wilayah Simpang Gambus terdapat pelaku yang sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan

penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Dari hasil operasi awal, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria bernama Erwin Syahputra. Dari hasil interogasi terhadap yang bersangkutan, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.

Sekira pukul 19.40 WIB, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka utama, yakni:

Dua orangnya dari Desa Simpang Gambus; Hendrik Sandi Damanik (35), Dusun I Kampung Getek, dan Firman alias Pipin (38), warga Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan Habiburahman Sinaga (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat hendak diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara. Para tersangka juga mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, yang rencananya akan diedarkan.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 199,79 gram brutto, 2 butir pil MDMA/ekstasi seberat 1,05 gram brutto, tiga unit handphone, plastik klip kosong, serta 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.

Polres Batu Bara melalui AKP Arifin Purba memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

Satresnarkoba Polres Batu Bara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

(Agus SH)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button